TANGERANG, WARGABANTEN.ID – Ada ribuan rumah tak layak huni di Kota Tangerang. Pada 2025 ini, ditargetkan 1.000 rumah tak layak huni akan diperbaiki.
Perbaikan rumah tak layak huni itu akan dilakukan oleh Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang. Program itu sudah dilaksanakan sejak 2014.
Sejak 2014, rumah tak layak huni di Kota Tangerang terus diperbaiki. Hingga sepuluh tahun terakhir pada 2014-2024, total ada 8.656 unit rumah tak layak huni diperbaiki.
Kepala Disperkimtan Kota Tangerang Decky Priambodo mengatakan, perbaikan rumah tak layak huni tak hanya sekadar memperbaiki tempat tinggal tapi juga penanganan masalah lain seperti TBC dan lainnya.
“Kalau rumahnya sudah sehat, masalah lain akan dapat ditangani seperti TBC, kawasan kumuh hingga kemiskinan ekstrem,” kata Decky.
Lalu, bagaimana jika masyarakat ingin mengajukan perbaikan rumah tak layak huni di Kota Tangerang?
Decky menuturkan, ada sejumlah tahapan yang mesti dilalui sehingga akhirnya program perbaikan rumah tak layak huni di Tangerang dapat dilakukan.
Tahapan Perbaikan Rumah Tak Layak Huni di Kota Tangerang
Musrenbang atau Reses DPRD
Program bedah rumah itu dapat dilakukan berdasarkan usulan melalui RT/RW melalui musrenbang atau melalui reses DPRD.
Input Data di SiData
Usulan bedah rumah tak layak huni hasil musrenbang atau reses DPRD itu disampaikan ke Disperkimtan melalui sistem SiData melalui aplikasi Tangerang Ayo.
Verifikasi
Setelah data usulan bedah rumah atau perbaikan rumah tak layak huni diinput ke SiData, nantinya data tersebut akan diverifikasi dan validasi oleh Disperkimtan Kota Tangerang.
Persetujuan
Setelah verifikasi dan validasi selesai dilakukan, Disperkimtan Kota Tangerang bakal melakukan penetapan calon penerima manfaat program bedah rumah tak layak huni.
Syarat Perbaikan Rumah Tak Layak Huni di Kota Tangerang
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat Kota Tangerang yang ingin rumahnya diperbaiki.
Syarat:
- Memiliki KTP Kota Tangerang
- Memiliki KK Kota Tangerang
- Surat Tanah/Akta Jual Beli/Girik
Kriteria penerima program:
- Masyarakat berpenghasilan rendah
- Belum pernah mendapat bantuan dalam 10 tahun terakhir
- Memiliki tempat tinggal tetap
- Rumah sudah tidak layak huni