WARGABANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang melakukan sidak MinyaKita di Kota Tangerang. Sidak dilakukan di 4 pasar tradisional dan hasilnya ada kemasan botol yang tak sesuai takaran.
Sidak itu dilakukan oleh Disperindagkop Kota Tangerang di 4 pasar tradisional. Yakni Pasar Saraswati, Pasar Poris Indah, Pasar Kebon Besar dan Pasar Anyar Tangerang pada Selasa, 11 Maret 2025.
Hasil sidak MinyaKita di Kota Tangerang itu, para petugas menemukan adanya kemasan minyak sayur dalam botol MinyaKita tak sesuai dengan takaran.
“Kemasan yang hasil pengukuran jauh di bawah ambang batas didominasi kemasan botol dengan produsen asal Kudus, Depok dan Jakarta Barat,” kata Kepala Disperindagkop Kota Tangerang Suli Rosadi.
Suli menuturkan, sedangkan untuk MinyaKita yang diproduksi oleh produsen di Kota Tangerang kemasan pouch diklaim sudah sesuai takaran.
“Hasil takarannya sesuai ambang batas takar atau aman,” klaim Suli.
Suli bilang, hasil temuan sidak MinyaKita di 4 pasar tradisional Kota Tangerang itu akan dikirimkan ke Kementerian Perdagangan untuk ditindaklanjuti.
Dia menghimbau, agar masyarakat lebih teliti dalam membeli minyak goreng murah MinyaKita di tengah banyaknya kecurangan oleh produsen nakal itu.
“Pedagang dan produsen harus menaati aturan dan jangan curang distribusi MinyaKita,” pungkasnya.